Sabtu, 25 September 2010

Dana APBN & APBD TA 2009 di Dinas Perikanan & Kelautan Nisel Diduga Sarat Korupsi

NIAS SELATAN, SUAR- Pelaksanaan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun 2009 menurut Lokasi dan jenis Belanja yang diperuntukkan di Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Nias Selatan dengan jumlah anggaran Rp.3.453.000.000,- dengan kode rekening 6-071410 diduga sarat korupsi. Adapun rincian dana tersebut sbb : Belanja Barang sebesar Rp. 3.278.000.000,- sementara Dana belanja Modal sebesar Rp..175.000.000.
Namun yang lebih membingungkan, pada saat Wartawan SUAR mempertanyakan secara langsung tentang Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pusat ( APBN TA.2009 ) yang masuk ke Rekening Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Nias Selatan senilai Rp.3.453.000.000,- dengan rincian belanja barang senilai Rp.3.278.000.000,- dan belanja modal sebesar Rp.175.000.00, kepada Kepala Dinas kelautan dan Perikanan Kab. Nias Selatan Drs. Samolala Lase ( Kadis Perikanan & kelautan Nisel ) tidak dapat memberikan jawaban dan terkesan tidak terbuka, dengan alasan bahwa dirinya (Kadis kelautan dan Perikanan Kab. Nisel) telah melaporkannya ke atasan Pemerintah Pusat selaku (Pemberi Anggaran), sehingga Wartawan tidak bisa diberikan keterangan yang didukung dengan data.
Menurut dia, data bisa diberikan Kepada Wartawan sebagai bahan tambahan berita di media, apabila ada surat dilengklapi dengan Surat Tugas, dan itu pun prosesnya lama karena harus melalui Bupati Nias Selatan.
Wawancara itu dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB tanggal 3 Juni 2010 lalu di ruang kerja Kadis yang disaksikan oleh Bahagia Zalogo, SPd dan beberapa Staf Dinas dimaksud dan beberapa Insan PERS serta Aktivis LSM.
Ketika ditanyakan soal Pelaksanaan Proyek Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir Senilai Rp.3.667.600.000,- yang bersumber dari Dana DAU APBD Kab. Nias Selatan TA 2009 sebagaimana yang tercantum di dalam Peraturan Bupati Nias Selatan No. 11 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kab. Nias Selatan TA.2009 dengan Kode Rekening : 2.05.2.05. 010. 15., Kepala Dinas Samolala Lase menjawab, bahwa Program tersebut telah dilaksanakan, baik itu Pembangunan Tangkahan Perahu di Desa Hilisataro, Kec. Toma dengan nilai kontrak Rp.450.000.000,-, namun setelah dipertanyakan kembali, bahwa Pembangunan Tangkahan tersebut sesuai dengan hasil Investigasi Koran SUAR, bahwa Proyek tersebut adalah Fiktif, maka Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Nisel, malah terdiam dengan seribu bahasa, dan tak lama berkata, bahwa di tahun 2010 ini kita akan melaksanakan Pembangunan di Lingkungan Dinas Perikanan Nisel harus sesuai dengan Master Pland, dan tidak lagi dengan seperti tahun-tahun sebelumnya dengan uji coba, karena disiplin ilmu PNS di lingkungan Dinas Perikanan & Kelautan Kab. Nisel ini masih minim.
Adonis Sarumaha selaku Ketua Badan Pemantau Pelaksana Pendapatan Asli Daerah Indonesia (BP2PAD-IND) Kab. Nias Selatan menyampaikan, bahwa Kasus Dugaan Pembangunan Tangkahan Hilisataro yang terindikasi Fiktip tersebut segera kita laporkan ke Aparat Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, bila perlu ke Kajatisu di Medan, dengan maksud agar ada efek jera.
Di tempat terpisah, Dede, SH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli mengatakan pada SUAR (7/6), bahwa Silakan Kadis Perikanan Kab. Nias Selatan dibuat pengaduan, karena saat ini beberapa staf PNS di lingkungan Dinas Perikanan dimaksud sedang diproses di Tingkat Kejaksaan ini. a.sarumaha
(sumber: http://suaraakarrumput.com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hilisataro tempo doeloe

Hilisataro tempo doeloe