Jumat, 03 September 2010

Tanggapan/Penjelasan Atas Pemberitaan di Harian SIB yang Menyatakan Bahwa Wacana Propinsi Kepulauan Nias Masih Cakupan Wilayah Protap

Nias (SIB)
Redaksi SIB Yth:
Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat di Surat Kabar Harian Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi hari Jumat tanggal 16 Juli 2010, pada halaman 1 kolom 8-9 dan berlanjut ada halaman 9 kolom 8-9, yang berjudul “Gubsu : Wacana Propinsi Kepulauan Nias dan Tapian Nauli Masih Cakupan Wilayah Protap”, dan edisi hari Senin tanggal 26 Juli 2010, pada halaman 1 kolom 4-7 dan berlanjut pada halaman 15 kolom 7-9, yang berjudul “Ketua Umum PGI Wilayah Sumut Pdt WTP Simarmata MA : Terimakasih kepada Gubsu atas Prinsipnya bahwa Kepulauan Nias dan Tapian Nauli Masih Cakupan Wilayah Protap”.

Berkenaan dengan itu, maka kami yang bertandatangan di bawah ini, dengan ini menyampaikan tanggapan sebagai penjelasan dan juga sebagai klarifikasi atas pemberitaan tersebut, yakni sebagai berikut :

1. Kami Warga Masyarakat Nias yang berada di daerah Kepulauan Nias keberatan atas adanya pemberitaan yang dimuat di Harian SIB, yang menyatakan bahwa Kepulauan Nias masih Cakupan Wilayah Protap, dengan alasan antara lain sebagai berikut :

a. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan pernyataan bahwa Kepulauan Nias masih cakupan wilayah Propinsi Tapanuli (Protap), sebab ke-5 (lima) daerah otonom di Kepulauan Nias adalah berada dalam wilayah pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.

b. Pemberitaan yang mengutip penjelasan Gubernur Sumatera Utara sebagaimana yang dimuat di harian SIB tanggal 16 dan 26 Juli 2010 tersebut, adalah tidak sesuai dengan naskah Nota Jawaban Gubernur Sumatera Utara terhadap Pemandangan Umum Anggota Dewan atas nama Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 15 Juli 2010. Sebab, setelah kami memperteliti dan membaca secara seksama naskah Nota Jawaban Gubernur Sumatera Utara tanggal 15 Juli 2010 tersebut, maka sama sekali tidak ada pernyataan Gubernur Sumatera Utara yang menyatakan bahwa Kepulauan Nias masih cakupan wilayah Protap.

Berikut ini kami mengutip kalimat yang tercantum dalam Nota Jawaban Gubsu tanggal 15 Juli 2010 tersebut pada halaman 2, yakni sebagai berikut : “Atas tanggapan Dewan yang terhomat berkenaan dengan aspirasi pemekaran daerah dan keinginan untuk pembentukan provinsi baru, seperti rencana pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara, Provinsi Kepulauan Nias dan Provinsi Tapian Nauli, kami sependapat dengan pandangan Dewan, bahwa aspirasi masyarakat tentang pembentukan provinsi harus didengar secara utuh dan terintegrasi, karena pada saat Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara menerima aspirasi masyarakat Kepulauan Nias beberapa waktu lalu, bahwa rencana pembentukan Provinsi Kepulauan Nias cakupan wilayahnya yaitu Kabupaten Nias Selatan masih menjadi cakupan wilayah rencana pembentukan Provinsi Tapanuli sebagai tindak lanjut surat Presiden RI kepada Ketua DPR-RI Nomor R.04/PRES/02/2008 tanggal 1 Pebruari 2008 perihal 14 (empat belas) rancangan undang-undang (RUU) tentang pembentukan kabupaten/kota dan RUU tentang pembentukan Provinsi Tapanuli dan Telkom Menteri Dalam Negeri Nomor T.194/1972/OTDA tanggal 12 September 2008 memberitahukan akan turunnya tim teknis Depdagri melaksanakan observasi lapangan dan meninjau cakupan wilayah calon Provinsi Tapanuli yang terdiri dari Ditjen Otda, Departemen Hankam, Kantor Menko Polhukkam, Sekretariat Kabinet, Departemen Keuangan, Kantor Menpan dan staf lainnya.

c. Yang disebutkan menjadi cakupan wilayah rencana pembentukan Provinsi Tapanuli dalam Nota Jawaban Gubsu adalah Kabupaten Nias Selatan dan bukan Kepulauan Nias. Khusus tentang ini pun, ada fakta yang tidak diungkapkan kepada publik, bahwa Bupati Nias Selatan telah membatalkan Keputusan tentang persetujuan untuk menjadi cakupan wilayah pembentukan Provinsi Tapanuli, yakni dengan Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor : 125/293/K/2008 tanggal 19 September 2008 tentang Pembatalan Surat Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor : 125/282/KPTS/2008 tentang Persetujuan Cakupan Wilayah, Penetapan Nama, Penetapan Lokasi Ibu Kota, Alokasi Dana, Penyerahan Aset dan Pemindahan Personil Pembentukan Calon Provinsi Tapanuli. Oleh karena itu, Kabupaten Nias Selatan pun tidak termasuk lagi dalam cakupan wilayah rencana pembentukan Provinsi Tapanuli.

d. Dengan demikian, pemberitaan yang dimuat di Harian SIB tanggal 16 dan 26 Juli 2010 yang mengutip jawaban Gubsu bahwa Wacana Propinsi Kepulauan Nias Masih Cakupan Wilayah Protap, adalah tidak benar dan kebohongan belaka, dan adanya kecenderungan pemutarbalikkan fakta untuk membentuk opini masyarakat seolah-olah Kepulauan Nias berada dalam cakupan pembentukan Protap.

2. Kami Warga Masyarakat Nias yang berada di 5 (lima) daerah otonom di Kepulauan Nias secara tegas menyatakan menolak untuk bergabung atau digabungkan dalam rencana pembentukan Provinsi Tapanuli dengan alasan dan fakta-fakta sebagai berikut:

a. Sebelum adanya pemekaran Kabupaten Nias menjadi 3 (tiga) daerah otonom baru, yakni Kabupaten Nias Utara, Nias Barat dan Kota Gunungsitoli, maka Masyarakat di Kabupaten Nias melalui DPRD Kabupaten Nias telah menetapkan Keputusan Politik yang menyatakan menolak untuk bergabung atau digabungkan dalam rencana pembentukan Provinsi Tapanuli, sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Nias Nomor 02/KPTS-DPRD/2007 tanggal 12 Januari 2007 tentang Pernyataan Pendapat terhadap Rencana Pembentukan Provinsi Tapanuli.

b. Kami Warga Masyarakat Nias yang berada di 5 (lima) daerah otonom di Kepulauan Nias telah berketetapan hati untuk memperjuangkan rencana Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, sebagaimana yang dideklarasikan oleh Deklarator Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias pada tanggal 2 Februari 2009.

c. Untuk memperjuangkan aspirasi pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, maka pada tanggal 17 Februari 2010, telah dikukuhkan Badan Persiapan Pembentukan (BPP) Provinsi Kepulauan Nias, halmana bahwa Personil Pengurus BPP berasal dari ke-5 (lima) daerah otonom di Kepulauan Nias yang bergabung dalam rencana wilayah Provinsi Kepulauan Nias.

d. Aspirasi Masyarakat Nias untuk membentuk Provinsi Kepulauan Nias telah disampaikan oleh BPP Provinsi Kepulauan Nias bersama-sama dengan Tokoh-Tokoh Masyarakat Nias kepada DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 31 Mei 2010 dan kepada DPR-RI melalui Komisi II pada tanggal 1 Juli 2010.

e. Dari aspek historis, pada kenyataannya cakupan wilayah bakal calon Provinsi Tapanuli bukan merupakan keseluruhan dari Kabupaten/Kota eks Keresidenan Tapanuli, sebab daerah Kepulauan Nias, Dairi dan 4 (empat) Kabupaten/ Kota pemekaran Kabupaten Tapanuli Selatan tidak bersedia bergabung atau digabungkan pada rencana pembentukan Provinsi Tapanuli. Dengan fakta ini, maka tidak ada keharusan atau kewajiban daerah Kepulauan Nias untuk bergabung dengan rencana pembentukan Protap.

3. Usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias merupakan aspirasi murni masyarakat Kepulauan Nias yang dilatarbelakangi oleh penilaian objektif atas pengalaman masa lalu, potensi dan kondisi serta harapan masa depan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kepulauan Nias, dengan pertimbangan sebagai berikut :

a. Kondisi karakteristik wilayah sebagai daerah kepulauan, halmana bahwa wilayah Kepulauan Nias terdiri dari 1 (satu) pulau besar, yaitu Pulau Nias dengan 131 pulau kecil di sekitarnya (2 buah pulau di Kabupaten Nias, 104 buah pulau di Kabupaten Nias Selatan, 15 buah pulau di Kabupaten Nias Utara dan 10 buah pulau di Kabupaten Nias Barat). Di samping itu, terdapat 2 pulau terluar Indonesia, yaitu Pulau Simuk dan Pulau Wunga di Samudera Hindia yang berbatasan dengan Negara India. Oleh karena itu, sebagai daerah kepulauan, membutuhkan pendekatan pembangunan yang spesifik, berbeda dengan pendekatan pembangunan di daerah atau wilayah lain di Provinsi Sumatera Utara.

b. Ketertinggalan serta kesenjangan pembangunan, halmana bahwa posisi geografis Kepulauan Nias yang terpisah dari daratan Pulau Sumatera menyebabkan akselerasi pembangunan di Kabupaten Nias relatif sangat lambat dibanding dengan daerah-daerah lain di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

c. Letak geografis Kepulauan Nias yang jauh dari pusat Pemerintahan Provinsi, sehingga melalui pemekaran wilayah dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan dan optimalnya pelayanan kemasyarakatan.

d. Letak geografis Kepulauan Nias yang berada pada jalur rawan bencana alam, halmana bahwa kebijakan pembangunan di wilayah Kepulauan Nias harus mengintegrasikan kebijakan pengurangan risiko bencana, yang secara spesifik berbeda dengan daerah atau wilayah lain di Provinsi Sumatera Utara.

e.Karakteristik Hukum Adat dan Adat Istiadat masyarakat di wilayah Kepulauan Nias sangat spesifik dan tidak ada persamaannya dengan hukum adat dan adat istiadat masyarakat lain di luar wilayah Kepulauan Nias.

4. Selanjutnya, pemberitaan yang dimuat di Harian SIB yang memuat komentar Ketua Umum DPP LSM Peduli Nias yang mendukung pembentukan Protap (seperti berita di Harian SIB edisi hari Rabu tanggal 4 Agustus 2010 dengan judul “LSM Peduli Nias Harapkan Pemerintah Segera Realisasikan Propinsi Tapanuli”), maka dengan ini kami nyatakan dan tegaskan bahwa LSM Peduli Nias tidak dapat dijadikan dan bukan sebagai representasi aspirasi dari masyarakat Nias yang ada di Wilayah Kepulauan Nias tentang wacana rencana pembentukan Provinsi manapun.

Demikian tanggapan ini kami sampaikan sebagai penjelasan dan klarifikasi terhadap pemberitaan yang dimuat di Harian SIB untuk diketahui oleh seluruh khalayak dan kiranya Penjelasan ini dimuat secara utuh pada kesempatan pertama, pada kolom dan halaman yang sama, dan juga untuk dipedomani oleh Pemimpin Redaksi dan Wartawan Harian SIB pada pemberitaan selanjutnya yang berkaitan dengan pemberitaan mengenai hal yang sama.


Atas perhatiannya diucapkan terimakasih.



Gunungsitoli, 20 Agustus 2010

Hormat Kami :

Komponen Warga Masyarakat Nias Yang Berada di 5 (Lima) daerah Otonom di Kepulauan Nias

1. Sokhizanolo Zai, SE
(Ketua DPRD Kab. Nias)
2. Rasali Zalukhu, S.Ag
(Ketua DPRD Kab. Nias Utara/
Ketua Umum BPP Provinsi Kepulauan Nias)
3. Effendi
(Ketua DPRD Kab. Nias Selatan)
4. Tolosokhi Halawa, SPd
(Ketua DPRD Kab. Nias Barat)
5. Sowa’a Laoli
(Ketua DPRD Kota Gunungsitoli)
6. TN. Zebua, BA
(Tokoh Masyarakat Kab. Nias)
7. Justin F Dachi, SH
(Tokoh Masyarakat Kab. Nias Selatan)
8. Mowa’a Wa’u
(Tokoh Masyarakat Kab. Nias Selatan)
9. H Datuk Sati
(Tokoh Masyarakat Kab Nias)
10. Abdul Madjid Caniago, SE
(Ketua PC NU Kabupaten Nias)
11. Pdt. Benny Gulo, STh
(Deklarator BPP Provinsi Kepulauan Nias)
12. P. Adifeti Telaumbanua, Pr
(Dekanus Dekanat Nias/Ketua FKUB Kab. Nias)
13. Otoli Laoli
(Deklarator BPP Provinsi Kepulauan Nias)
14. Sirila Baeha
(Deklarator BPP Provinsi Kepulauan Nias)

Tembusan :
1. Ketua DPR-RI, di Jakarta;
2. Ketua DPD-RI, di Jakarta;
3. Menteri Dalam Negeri RI, di Jakarta;
4. Menteri Komunikasi dan Informatika RI, di Jakarta;
5. Ketua Komisi II DPR-RI, di Jakarta;
6. Anggota DPR-RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara, di Jakarta;
7. Anggota DPD-RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara, di Jakarta;
8. Gubernur Sumatera Utara, di Medan;
9. Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, di Medan;
10. Para Anggota DPRD Sumatera Utara dari Daerah Pemilihan Kepulauan Nias, di Medan;
11. Ketua Dewan Pers, di Jakarta;
12. Ketua Dewan Kehormatan PWI Cabang Sumatera Utara di Medan;
13. Para Bupati/Walikota se Kepulauan Nias;
14. Para Ketua DPRD se Kepulauan Nias
sumber: niasisland.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hilisataro tempo doeloe

Hilisataro tempo doeloe