Sabtu, 25 September 2010

Rp 450 Juta APBD Ta. 2009 Nisel Untuk Pelaksanaan Proyek Pembangunan Tangkahan di Hilisataro “Diduga Fiktif”

NIAS SELATAN, SUAR- Sekitar Rp.450.000.000 dana dari APBD T.A. 2009 dengan Kode Rekening di P-APBD TA.2009 : 2.05.2.05. 010. 15 Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Provinsi Sumatera Utara untuk Pelaksanaan Proyek Pembangunan Tangkahan di Desa Hilisataro, Kec. Toma diduga fiktif. Berdasarkan hasil Investigasi Wartawan Koran SUAR, Wartawan HU.Portibi DNP, Aktifis BP2PAD Nisel, dan TIPF KKN SUMUT WIL-III KAB/KOTA. TAPTENG-SIBOLGA- NIAS dan NISEL, bahwa Pelaksanaan Proyek Pembangunan Tangkahan Perahu dimaksud ternyata tidak ada dikerjakan, akibatnya Negara dirugikan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.
Tanozisochi Duha (57) yang juga sekalu anggota Kelompok Nelayan warga Hilizataro Raya, Kec. Toma menjelaskan pada Wartawan SUAR dkk sekira pukul 15.00 Wib di depan rumahnya di Desa Hilisataro Raya ( 6/6 ) bahwa “Tangkahan yang dibangun di depan rumah saya (T. Duha-red) bukan Proyek yang berasal dari dari Dana APBD TA.2009, akan tetapi dari dana ADB TA.2007, selanjutnya Tangkahan dan Mercu Suar ( 1 Paket ) yang terletak di depan rumah saya ini yang mengerjakan Pekerjaan Pembangunan Tangkahan tersebut adalah saya (T.Duha-red) dengan dana sekira Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah ) saja, dan sudah selesai pada tanggal 08 Agustus 2007, sehingga terkait dengan Pembangunan Tangkahan yang berlokasi di Desa Hilisataro, Kec. Toma dengan total nilai anggaran Rp.450.000.000,- yang bersumber dari Dana Alokasi Umum ( DAU ) APBD TA.2009 itu, “tidak ada”.
Ketika dikonfirmasi secara langsung saat itu seputar Pembangunan Tangkahan dan Pembangunan “Dam Pengendali Longsor” (1 Paket) yang terletak di samping Pembanguna Tangkahan dan Mercu Suar dimaksud, maka T. Duha menjawab, “bahwa Untuk mendapatkan informasi secara rinci tentang pelaksanaan Pembangunan tersebut, maka tanyakan saja langsung kepada Sigiadil Harita selaku Anggota DPRD Kab. Nias Selatan, karena mungkin dia itu terlibat sebagai “Penyediaan Bahan Material” proyek dimaksud.
Adonis Sarumaha selaku Ketua BP2PAD Kab. Nias Selatan mengatakan, bahwa dugaan kasus KKN dan Mark Up bahkan dugaan Fiktif di dalam Pelaksanaan Proyek di lingkungan Dinas Perikanan & Kelautan kab. Nias Selatan menurut hasil Investigasi LSM BP2PAD NISEL serta informasi yang layak dipercaya di lapangan, bahwa telah banyak pelaksanaan Proyek tersebut yang tidak sesuai dengan Aturan, buktinya Pembangunan Tangkahan di Desa
Uba Nauli Hasibuan, SH selaku Koordinator TIPF KKN PEJABAT/MANTAN PEJABAT SUMUT WIL- III KAB.KOTA TAPANULI TENGAH, SIBOLGA, NIAS DAN NISEL (TIPF SU WIL-III) yang juga Advocat, mengatakan bahwa “ berkenaan dengan dugaan kasus KKN dan/atau mark Up dan/atau Fiktip dalam pelaksanaan pembangunan tangkahan di Desa Hilisataro, Kecamatan Toma yang bersumber dari APBD TA.2009 senilai Rp.450.000.000,- yang diduga fiktip, maka segera kita buat Pengaduan/Laporan Resmi ke Kejatisu di Medan. Dan Pengaduan tersebut kita lakukan manakala telah terkumpul nanti bukti-bukti di lapangan dan bukti-bukti pendukung sama kita, ini tujuannya agar ada efek jera di tubuh Pemerintah Kab. Nias Selatan ini, khususnya kepada Pejabat pengguna Anggarann di lingkungan Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Nias Selatan.
Di tempat terpisah, Drs. S.L. selaku Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Nias Selatan menuturkan menyampaikan pada SUAR ( 3/6 ) bahwa Pembangunan Tangkahan Perahu yang benar adalah Posisi / Letak Pembangunan Tangkahan-nya harus 50 meter dari pinggir pantai, ini maksudnya bila air laut dalam keadaan Pasang Surut, maka Kedalaman air laut di bawah tangkahan berkisar kedalaman 2,5 (dua setengah) meter, dan bila pasang surut, maka kedalaman air laut berkisar 1 (satu) meter. Namun ketika dipertanyakan wartawan SUAR soal pembangunan tangkahan di desa / lokasi lain di Wilayah kab. Nias Selatan, yang mana Pelaksanaan Proyek Pembangunan Tangkahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan dan/atau Statemen yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perikanan Nisel tersebut kepada SUAR, maka Drs.S.L menjawab : Itu merupakan Proyek coba-coba an, dan di Tahun Anggaran 2010 ini Pelaksanaan Proyek di lingkungan Dinas perikanan dan Kelautan Kab. Nias Selatan harus sesuai dengan Master Plan, tuturnya. Unh
(sumber: http://suaraakarrumput.com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hilisataro tempo doeloe

Hilisataro tempo doeloe