Nias Selatan terdiri dari 18 Kecamatan:
1.Kecamatan Telukdalam
2.Kecamatan Lolowau
3.Kecamatan Fanayama
4.Kecamatan Manimolo
5.Kecamatan Toma
6.Kecamatan Mazingo
7.Kecamatan Lahusa
8.Kecamatan Gomo
9.Kecamatan Umbuasi
10.Kecamatan Susua
11.Kecamatan Mazo
12.Kecamatan Amandraya
13.Kecamatan Aramo
14.Kecamatan Hilimegai
15.Kecamatan Lolomatua
16Kecamatan Pulau-pulau Batu
17.Kecamatan PP Batu Timur
18.Kecamatan Hibala
Anggota DPRD Nias Selatan ada 30 orang yaitu :
1.Kariaman Halawa (Partai Demokrat)
2.Nur Asna Larosa (Partai Demokrat)
3.Effendi (Partai Demokrat),
4.Hardin Maduwu (Partai Demokrat),
5.Meiwati Fanaetu (PDI Perjuangan)
6.Elisati Halawa, ST (PDI Perjuangan),
7.Budieli Laia, SPd (PDI Perjuangan),
8.Siotaraizokho Gaho (PDI Perjuangan),
9.Sidi Adil Harita (PDS).
10.Tuho Atulo Buulolo AMa Pd (PDS),
11.Dani Garamba (Partai Hanura).
12.Ir Alfred Laia (Partai Hanura),
13.Sozanolo Nduru (Partai Golkar),
14.Juluria Ley AMd (Partai Golkar),
15.Samahato Buulolo (Partai PIB)
16.Asazatulo Giawa (Partai PIB),
17.Rindu H Halawa (PPI),
18.Fa’akhododo Gulo SE (PPI),
19.Agusdamai Sarumaha (PKDI),
20.Wisnu Duha (PBR),
21.Pegangan Dakhi (Partai Kedaulatan),
22.Kayani Nduru (PKB),
23.Sawato Giawa SPd (Partai Patriot),
24.Hadirat Manao SH (Partai Pelopor),
25.Drs, Tehe’aro Bawamenewi (PNI Marhaenisme),
26.Juniardin Tafonao (PKP).
27.Kamarudin Laia (PKPI),
28.Yafenudi Halawa (PSI),
29.Faduhusa Laia (PDP),
30.Yurisman Laia SH (PPDI)
Möi Malu Dahönagö, Sambua Ihalö ba Isataigö, Malu Daföfögö, Sambua Ihalö ba Iföfögö. Good Person & Integrity
Sabtu, 25 September 2010
KPK, BPK, Kejatisu Diminta Usut Pengadaan Obat Nias Selatan
Kasus dugaan korupsi pengadaan obat di Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan merugikan negara miliaran rupiah dengan pagu senilai Rp1.783.103.724 dalam proses penyelidikan pihak Kejaksaan Cabang Negri Teluk Dalam.
Halitu di tegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, Teluk dalam Rabani Halawa, SH. Kepada wartawan, baru-baru ini saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus tersebut. Menurutnya penangaan kasus tersebut didasari laporan LSM-LP2KHN Nias di Januari 2010.
Menurut Jaksa muda golongan III/C ini, pihaknya telah memintai keterangan tiga orang pegawai Dinas Kesehatan Nias Selatan yakni Kristian Hondro, selaku PPK dan juga bendahara serta seorang pegawai lainnya tanpa menyebutkan namanya.
Sementara Kordinator LSM – LP2KHN Nias, Herman Jaya Harefa dikonfirmasi melalui telefon selulernya membenarkan pihaknya telah melaporkan kasus tersebut kepada Kacabjari Teluk Dalam sesuai laporan No: 001/KPN-LP2KHN/ I/2009 tanggal 11 januari 2010 lalu.
Menurutnya laporan tersebut didasari temuan BPK – RI Perwakilan Medan menemukan adanya kerugian negara minimal Rp1.783.103.724 dalam pengadaan obat tersebut. Terlapor adalah Rahmat Alyakim Dakhi, SKM. M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan sekaligus kuasa pengguna anggara (KPA) Cristian Hondro selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang sekarang ini sebagai KTU Rumah Sakit Lukas Nias Selatan dan Faahakho Dodo Mendefa selaku Ketua Panita.
Lebih detail Herman mengatakan pengadaan obat tersebut dilaksanakan melalui rekanan PT. Safeta Rianda melalui proses penunjukan langsung sesuai dengan surat pejabat pembuat komitmen pengadaan barang jasa Dinas Kesehatan Kab. Nias Selatan No.442.1/02/PPK-PL/IX/2007 tanggal 21 September 2007 kepada panitia pengadaan Obat-Obatan Dinas Kesehatan.
Selanjutnya 28 Sep 2007 PT. Safetaria Rianda mengirimkan surat pernyataan minat, dan memasukan penawarnya 05 Oktober 2007 panitia melakukan Klarifikasi dan negoisasi, dengan hasil akhir di setujui Rp3.591.976.000.00. Di mana harga tersebut lebih rendah Rp 11.608.00 dengan harga HPS. Namun berdasarkan temuan di lapangan ternyata harga satuan HPS dan penawaran rekanan berada di atas harga obat generik yang dikeluarkan Menteri Kesehatan dan harga obat di apotik daerah sekitar, sehingga bila dihitung menggunakan harga pasar setempat pada jumlah dan item yang sama seperti yang terdapat dalam kontrak kerja dapat selisih sebesar Rp1.899.743.894.111, dibanding harga obat sekitar sebesar Rp1.484.069.808.00.
Dibandingkan dengan harga menteri kesehatan. Sehingga atas dasar tersebut kita meminta Kepada KPK, BPK, Kejatisu segera memproses kasus tersebut. Dalam kasus ini Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan harus bertanggung jawab. Jika kasus ini tidak segera diproses maka pihak LSM- LP2KHN akan menurunkan personil untuk melakukan demonstrasi guna mendorong penuntasan kasus tersebut sampai tuntas, ujar Herman.(mbc-ns-003)
Sumber:http://matabangsa.com
Halitu di tegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, Teluk dalam Rabani Halawa, SH. Kepada wartawan, baru-baru ini saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus tersebut. Menurutnya penangaan kasus tersebut didasari laporan LSM-LP2KHN Nias di Januari 2010.
Menurut Jaksa muda golongan III/C ini, pihaknya telah memintai keterangan tiga orang pegawai Dinas Kesehatan Nias Selatan yakni Kristian Hondro, selaku PPK dan juga bendahara serta seorang pegawai lainnya tanpa menyebutkan namanya.
Sementara Kordinator LSM – LP2KHN Nias, Herman Jaya Harefa dikonfirmasi melalui telefon selulernya membenarkan pihaknya telah melaporkan kasus tersebut kepada Kacabjari Teluk Dalam sesuai laporan No: 001/KPN-LP2KHN/ I/2009 tanggal 11 januari 2010 lalu.
Menurutnya laporan tersebut didasari temuan BPK – RI Perwakilan Medan menemukan adanya kerugian negara minimal Rp1.783.103.724 dalam pengadaan obat tersebut. Terlapor adalah Rahmat Alyakim Dakhi, SKM. M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan sekaligus kuasa pengguna anggara (KPA) Cristian Hondro selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang sekarang ini sebagai KTU Rumah Sakit Lukas Nias Selatan dan Faahakho Dodo Mendefa selaku Ketua Panita.
Lebih detail Herman mengatakan pengadaan obat tersebut dilaksanakan melalui rekanan PT. Safeta Rianda melalui proses penunjukan langsung sesuai dengan surat pejabat pembuat komitmen pengadaan barang jasa Dinas Kesehatan Kab. Nias Selatan No.442.1/02/PPK-PL/IX/2007 tanggal 21 September 2007 kepada panitia pengadaan Obat-Obatan Dinas Kesehatan.
Selanjutnya 28 Sep 2007 PT. Safetaria Rianda mengirimkan surat pernyataan minat, dan memasukan penawarnya 05 Oktober 2007 panitia melakukan Klarifikasi dan negoisasi, dengan hasil akhir di setujui Rp3.591.976.000.00. Di mana harga tersebut lebih rendah Rp 11.608.00 dengan harga HPS. Namun berdasarkan temuan di lapangan ternyata harga satuan HPS dan penawaran rekanan berada di atas harga obat generik yang dikeluarkan Menteri Kesehatan dan harga obat di apotik daerah sekitar, sehingga bila dihitung menggunakan harga pasar setempat pada jumlah dan item yang sama seperti yang terdapat dalam kontrak kerja dapat selisih sebesar Rp1.899.743.894.111, dibanding harga obat sekitar sebesar Rp1.484.069.808.00.
Dibandingkan dengan harga menteri kesehatan. Sehingga atas dasar tersebut kita meminta Kepada KPK, BPK, Kejatisu segera memproses kasus tersebut. Dalam kasus ini Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan harus bertanggung jawab. Jika kasus ini tidak segera diproses maka pihak LSM- LP2KHN akan menurunkan personil untuk melakukan demonstrasi guna mendorong penuntasan kasus tersebut sampai tuntas, ujar Herman.(mbc-ns-003)
Sumber:http://matabangsa.com
Dinsos Gelar KUBE, Panitia Nias Selatan Protes Tak Dapat Honor
KUBE adalah, kelompok usaha bersama beranggotakan 10 orang setiap kelompok dan setiap desa dibentuk 5 kelompok dan untuk tahap pertama ini akan diberi bantuan Rp20 juta perkelompok sebagai modal beternak, berdagang atau bertani sesuai proposal diusulkan masing-masing kelompok dan bantuan sampai 2014 dan. Untuk tahun depan akan dibentuk di kecamatan dan desa belum mendapat giliran sehingga 2014 Nias Selatan terbebas dari kemiskinan
Sosialisasi pemberian bantuan modal usaha Dinas Sosial Sumatera Utara ditujukan kepada kelompok usaha bersama (KUBE) di empat kecamatan di Nias Selatan sarat penyelewengan serta protes dari peserta.
Kegiatan dilaksanakan sejak Jumat-Sabtu 23-24 Juli 2010 di empat kecamatan yakni 11 desa dan sat kelurahan dengan rincian Kecamatan Teluk Dalam dua desa, satu kelurahan, Kecamatan Toma di tiga desa, Kecamatan Fanayama di dua desa dan Kecamatan Maniamolo di empat desa. Tetapi sayangnya, kegiatan yang sebenarnya bermanfaat bagi masyarakat Nias Selatan diduga disalahgunakan panitia.
Pantauan di lapangan kemarin, Tim Sosialisasi diketuai Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Sumut Girsang diduga tidak amanah karena tidak membayar honor pantiai Dinas Sosial Nias Selatan atas nama Jasawarta Zagoto. Kejadian ini diketahui karena D Sagala selaku tim Dinsos Sumut dihadapan Amoni'o Zebua yang menjabat Sekretaris Dinsos Nisel menyatakan honor peserta Rp400 ribu telah ditetapkan kepada oknum RH yang menjadi pegawai Dinsos Nisel. Tetapi ketika dikonfirmaskan kepada RH, dinyatakan tidak ada diterimanya.
Penyelewengan juga diduga dilakukan panitia terhadap peserta KUBE yang dipotong biaya transportasi Rp250 ribu tetapi diterima Rp15.000, hal serupa juga dialami kepada kepala desa termasuk juga pemotongan untuk biaya konsumsi.
Perilaku pemangkasan biaya kegiatan, kata sumber dilapangan, telah berlangsung cukup lama. Karena biaya siraman rohani 2009, bantuan ikan kaleng 50.000 kardus serta bantuan pakaian.
Ketika dikonfirmasikan kepada RH, malah menyatakan, ngak mungkin pihak lain mengetahuinya. Malah dia mengaku mengalami kerugian akibat penyelenggaraan kegiatan. Peserta KUBE sebenarnya tidak banyak menuntut tetapi kejujuran serta mengharapkan Dinas Sosial Sumut tidak menyerahkan kegiatan lainnya diserahkan kepada RH.
Sedangkan Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Sumut Girsang ketika dihubungi ponselnya, kemarin mengancam tidak akan memberikan bantuan KUBE kepada Nias Selatan jika tidak jujur atau menahan honor panitia.
KUBE adalah, kelompok usaha bersama beranggotakan 10 orang setiap kelompok dan setiap desa dibentuk 5 kelompok dan untuk tahap pertama ini akan diberi bantuan Rp20 juta perkelompok sebagai modal beternak, berdagang atau bertani sesuai proposal diusulkan masing-masing kelompok dan bantuan sampai 2014 dan. Untuk tahun depan akan dibentuk di kecamatan dan desa belum mendapat giliran sehingga 2014 Nias Selatan terbebas dari kemiskinan.(mbc-ns-003)
(sumber: http://matabangsa.com )
Sosialisasi pemberian bantuan modal usaha Dinas Sosial Sumatera Utara ditujukan kepada kelompok usaha bersama (KUBE) di empat kecamatan di Nias Selatan sarat penyelewengan serta protes dari peserta.
Kegiatan dilaksanakan sejak Jumat-Sabtu 23-24 Juli 2010 di empat kecamatan yakni 11 desa dan sat kelurahan dengan rincian Kecamatan Teluk Dalam dua desa, satu kelurahan, Kecamatan Toma di tiga desa, Kecamatan Fanayama di dua desa dan Kecamatan Maniamolo di empat desa. Tetapi sayangnya, kegiatan yang sebenarnya bermanfaat bagi masyarakat Nias Selatan diduga disalahgunakan panitia.
Pantauan di lapangan kemarin, Tim Sosialisasi diketuai Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Sumut Girsang diduga tidak amanah karena tidak membayar honor pantiai Dinas Sosial Nias Selatan atas nama Jasawarta Zagoto. Kejadian ini diketahui karena D Sagala selaku tim Dinsos Sumut dihadapan Amoni'o Zebua yang menjabat Sekretaris Dinsos Nisel menyatakan honor peserta Rp400 ribu telah ditetapkan kepada oknum RH yang menjadi pegawai Dinsos Nisel. Tetapi ketika dikonfirmaskan kepada RH, dinyatakan tidak ada diterimanya.
Penyelewengan juga diduga dilakukan panitia terhadap peserta KUBE yang dipotong biaya transportasi Rp250 ribu tetapi diterima Rp15.000, hal serupa juga dialami kepada kepala desa termasuk juga pemotongan untuk biaya konsumsi.
Perilaku pemangkasan biaya kegiatan, kata sumber dilapangan, telah berlangsung cukup lama. Karena biaya siraman rohani 2009, bantuan ikan kaleng 50.000 kardus serta bantuan pakaian.
Ketika dikonfirmasikan kepada RH, malah menyatakan, ngak mungkin pihak lain mengetahuinya. Malah dia mengaku mengalami kerugian akibat penyelenggaraan kegiatan. Peserta KUBE sebenarnya tidak banyak menuntut tetapi kejujuran serta mengharapkan Dinas Sosial Sumut tidak menyerahkan kegiatan lainnya diserahkan kepada RH.
Sedangkan Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Sumut Girsang ketika dihubungi ponselnya, kemarin mengancam tidak akan memberikan bantuan KUBE kepada Nias Selatan jika tidak jujur atau menahan honor panitia.
KUBE adalah, kelompok usaha bersama beranggotakan 10 orang setiap kelompok dan setiap desa dibentuk 5 kelompok dan untuk tahap pertama ini akan diberi bantuan Rp20 juta perkelompok sebagai modal beternak, berdagang atau bertani sesuai proposal diusulkan masing-masing kelompok dan bantuan sampai 2014 dan. Untuk tahun depan akan dibentuk di kecamatan dan desa belum mendapat giliran sehingga 2014 Nias Selatan terbebas dari kemiskinan.(mbc-ns-003)
(sumber: http://matabangsa.com )
Saat Anggota BPK Sumut Berada di Nisel, Ruangan Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Nisel Terbakar
NIAS SELATAN, SUAR- Musibah kebakaran terjadi saat anggota Badan Peneriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan tugas di jajaran SKPD Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan, untuk meng-audit keuangan. Ini terjadi, ketika anggota BPK itu akan mengaudit penggunaan Anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kab. Nias Selatan yang berlokasi di Km.3 jalan Saonigeho Teluk Dalam. Ketika itu ruangan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD tersebut
Terbakarnya ruangan tersebut, diduga ada unsur kesengajaan, karena informasi yang diperoleh di lingkungan Sekretariat DPRD NISEL, di dalam ruangan Keuangan dimaksud terdapat diduga BBM (bensin) di dalam botol aqua dan sebuah mancis, sementara anggota Securiti (Satpol PP) yang menjaga saat itu adalah hanya 1 (satu) orang saja, dan biasanya selama ini jumlah personil yang menjaga kantor sekretariat DPRD Kab. Nias Selatan 2 (dua) orang, demikian disampaikan oleh IRADAT FAU selaku Kabag Keuangan sekretariat DPRD pada SBN (13/07) di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Wawancara SBN tersebut sempat disaksikan oleh beberapa Insan PERS, Wartawan Dialog-Jkt, Wartawan SUAR-Jkt, Wartawan Harian Umum Portibi DNP, dan aktifis LSM seperti LIPPAN SUMUT, BP2PAD Kab. Nisel dan anggota TIPF KKN PEJABAT/MANTAN PEJABAT SUMUT Wil-III : Tapteng-Sibolga-Nias dan Nisel.
Terkait dengan terbakarnya ruangan bagian keuangan Sekretariat DPRD Nisel baru-baru ini, masyarakat Kab. Nias Selatan khususnya warga di Kec. Teluk Dalam bertanya-tanya. “Kenapa pada saat anggota Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Provinsi Sumatera Utara menjalankan tugasnya untuk meng-audit penggunaan anggaran di jajaran SKPD di Pemerintah kab. Nias Selatan ini, dan saat belum giliran diperiksanya kabag. Keuangan Sekretariat DPRD Nisel, kok tiba-tiba terjadi kebakaran di ruangan KBK DPRD Nisel? Ada apa dibalik terjadinya kebakaran di ruangan KBK tersebut ?” tutur Uba Nauli Hasibuan, SH (Sekretaris Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumatera Utara (LIPPAN SUMUT) pada SUAR minggu lalu.
Senada dengan hal itu, Humas Sekretariat DPRD Kab. NISEL Haoganafao Laia selaku Bendahara menuturkan pada SUAR menuturkan bahwa terkait dengan bterjadinya kebakaran tersebut, saya selaku humas DPRD Kab. Nisel tidak mengetahui kejadian tersebut.
Di tempat terpisah, pihak Polres Kab. Nias Selatan menyampaikan, bahwa kebakaran tersebut dibenarkan telah terjadi di Ruang KBK Sekretariat DPRD Nisel, namun Penyebabnya masih kita selidiki. unh
(sumber: http://suaraakarrumput.com )
Terbakarnya ruangan tersebut, diduga ada unsur kesengajaan, karena informasi yang diperoleh di lingkungan Sekretariat DPRD NISEL, di dalam ruangan Keuangan dimaksud terdapat diduga BBM (bensin) di dalam botol aqua dan sebuah mancis, sementara anggota Securiti (Satpol PP) yang menjaga saat itu adalah hanya 1 (satu) orang saja, dan biasanya selama ini jumlah personil yang menjaga kantor sekretariat DPRD Kab. Nias Selatan 2 (dua) orang, demikian disampaikan oleh IRADAT FAU selaku Kabag Keuangan sekretariat DPRD pada SBN (13/07) di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Wawancara SBN tersebut sempat disaksikan oleh beberapa Insan PERS, Wartawan Dialog-Jkt, Wartawan SUAR-Jkt, Wartawan Harian Umum Portibi DNP, dan aktifis LSM seperti LIPPAN SUMUT, BP2PAD Kab. Nisel dan anggota TIPF KKN PEJABAT/MANTAN PEJABAT SUMUT Wil-III : Tapteng-Sibolga-Nias dan Nisel.
Terkait dengan terbakarnya ruangan bagian keuangan Sekretariat DPRD Nisel baru-baru ini, masyarakat Kab. Nias Selatan khususnya warga di Kec. Teluk Dalam bertanya-tanya. “Kenapa pada saat anggota Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Provinsi Sumatera Utara menjalankan tugasnya untuk meng-audit penggunaan anggaran di jajaran SKPD di Pemerintah kab. Nias Selatan ini, dan saat belum giliran diperiksanya kabag. Keuangan Sekretariat DPRD Nisel, kok tiba-tiba terjadi kebakaran di ruangan KBK DPRD Nisel? Ada apa dibalik terjadinya kebakaran di ruangan KBK tersebut ?” tutur Uba Nauli Hasibuan, SH (Sekretaris Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumatera Utara (LIPPAN SUMUT) pada SUAR minggu lalu.
Senada dengan hal itu, Humas Sekretariat DPRD Kab. NISEL Haoganafao Laia selaku Bendahara menuturkan pada SUAR menuturkan bahwa terkait dengan bterjadinya kebakaran tersebut, saya selaku humas DPRD Kab. Nisel tidak mengetahui kejadian tersebut.
Di tempat terpisah, pihak Polres Kab. Nias Selatan menyampaikan, bahwa kebakaran tersebut dibenarkan telah terjadi di Ruang KBK Sekretariat DPRD Nisel, namun Penyebabnya masih kita selidiki. unh
(sumber: http://suaraakarrumput.com )
Dana APBN & APBD TA 2009 di Dinas Perikanan & Kelautan Nisel Diduga Sarat Korupsi
NIAS SELATAN, SUAR- Pelaksanaan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun 2009 menurut Lokasi dan jenis Belanja yang diperuntukkan di Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Nias Selatan dengan jumlah anggaran Rp.3.453.000.000,- dengan kode rekening 6-071410 diduga sarat korupsi. Adapun rincian dana tersebut sbb : Belanja Barang sebesar Rp. 3.278.000.000,- sementara Dana belanja Modal sebesar Rp..175.000.000.
Namun yang lebih membingungkan, pada saat Wartawan SUAR mempertanyakan secara langsung tentang Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pusat ( APBN TA.2009 ) yang masuk ke Rekening Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Nias Selatan senilai Rp.3.453.000.000,- dengan rincian belanja barang senilai Rp.3.278.000.000,- dan belanja modal sebesar Rp.175.000.00, kepada Kepala Dinas kelautan dan Perikanan Kab. Nias Selatan Drs. Samolala Lase ( Kadis Perikanan & kelautan Nisel ) tidak dapat memberikan jawaban dan terkesan tidak terbuka, dengan alasan bahwa dirinya (Kadis kelautan dan Perikanan Kab. Nisel) telah melaporkannya ke atasan Pemerintah Pusat selaku (Pemberi Anggaran), sehingga Wartawan tidak bisa diberikan keterangan yang didukung dengan data.
Menurut dia, data bisa diberikan Kepada Wartawan sebagai bahan tambahan berita di media, apabila ada surat dilengklapi dengan Surat Tugas, dan itu pun prosesnya lama karena harus melalui Bupati Nias Selatan.
Wawancara itu dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB tanggal 3 Juni 2010 lalu di ruang kerja Kadis yang disaksikan oleh Bahagia Zalogo, SPd dan beberapa Staf Dinas dimaksud dan beberapa Insan PERS serta Aktivis LSM.
Ketika ditanyakan soal Pelaksanaan Proyek Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir Senilai Rp.3.667.600.000,- yang bersumber dari Dana DAU APBD Kab. Nias Selatan TA 2009 sebagaimana yang tercantum di dalam Peraturan Bupati Nias Selatan No. 11 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kab. Nias Selatan TA.2009 dengan Kode Rekening : 2.05.2.05. 010. 15., Kepala Dinas Samolala Lase menjawab, bahwa Program tersebut telah dilaksanakan, baik itu Pembangunan Tangkahan Perahu di Desa Hilisataro, Kec. Toma dengan nilai kontrak Rp.450.000.000,-, namun setelah dipertanyakan kembali, bahwa Pembangunan Tangkahan tersebut sesuai dengan hasil Investigasi Koran SUAR, bahwa Proyek tersebut adalah Fiktif, maka Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Nisel, malah terdiam dengan seribu bahasa, dan tak lama berkata, bahwa di tahun 2010 ini kita akan melaksanakan Pembangunan di Lingkungan Dinas Perikanan Nisel harus sesuai dengan Master Pland, dan tidak lagi dengan seperti tahun-tahun sebelumnya dengan uji coba, karena disiplin ilmu PNS di lingkungan Dinas Perikanan & Kelautan Kab. Nisel ini masih minim.
Adonis Sarumaha selaku Ketua Badan Pemantau Pelaksana Pendapatan Asli Daerah Indonesia (BP2PAD-IND) Kab. Nias Selatan menyampaikan, bahwa Kasus Dugaan Pembangunan Tangkahan Hilisataro yang terindikasi Fiktip tersebut segera kita laporkan ke Aparat Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, bila perlu ke Kajatisu di Medan, dengan maksud agar ada efek jera.
Di tempat terpisah, Dede, SH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli mengatakan pada SUAR (7/6), bahwa Silakan Kadis Perikanan Kab. Nias Selatan dibuat pengaduan, karena saat ini beberapa staf PNS di lingkungan Dinas Perikanan dimaksud sedang diproses di Tingkat Kejaksaan ini. a.sarumaha
(sumber: http://suaraakarrumput.com )
Namun yang lebih membingungkan, pada saat Wartawan SUAR mempertanyakan secara langsung tentang Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pusat ( APBN TA.2009 ) yang masuk ke Rekening Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Nias Selatan senilai Rp.3.453.000.000,- dengan rincian belanja barang senilai Rp.3.278.000.000,- dan belanja modal sebesar Rp.175.000.00, kepada Kepala Dinas kelautan dan Perikanan Kab. Nias Selatan Drs. Samolala Lase ( Kadis Perikanan & kelautan Nisel ) tidak dapat memberikan jawaban dan terkesan tidak terbuka, dengan alasan bahwa dirinya (Kadis kelautan dan Perikanan Kab. Nisel) telah melaporkannya ke atasan Pemerintah Pusat selaku (Pemberi Anggaran), sehingga Wartawan tidak bisa diberikan keterangan yang didukung dengan data.
Menurut dia, data bisa diberikan Kepada Wartawan sebagai bahan tambahan berita di media, apabila ada surat dilengklapi dengan Surat Tugas, dan itu pun prosesnya lama karena harus melalui Bupati Nias Selatan.
Wawancara itu dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB tanggal 3 Juni 2010 lalu di ruang kerja Kadis yang disaksikan oleh Bahagia Zalogo, SPd dan beberapa Staf Dinas dimaksud dan beberapa Insan PERS serta Aktivis LSM.
Ketika ditanyakan soal Pelaksanaan Proyek Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir Senilai Rp.3.667.600.000,- yang bersumber dari Dana DAU APBD Kab. Nias Selatan TA 2009 sebagaimana yang tercantum di dalam Peraturan Bupati Nias Selatan No. 11 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kab. Nias Selatan TA.2009 dengan Kode Rekening : 2.05.2.05. 010. 15., Kepala Dinas Samolala Lase menjawab, bahwa Program tersebut telah dilaksanakan, baik itu Pembangunan Tangkahan Perahu di Desa Hilisataro, Kec. Toma dengan nilai kontrak Rp.450.000.000,-, namun setelah dipertanyakan kembali, bahwa Pembangunan Tangkahan tersebut sesuai dengan hasil Investigasi Koran SUAR, bahwa Proyek tersebut adalah Fiktif, maka Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Nisel, malah terdiam dengan seribu bahasa, dan tak lama berkata, bahwa di tahun 2010 ini kita akan melaksanakan Pembangunan di Lingkungan Dinas Perikanan Nisel harus sesuai dengan Master Pland, dan tidak lagi dengan seperti tahun-tahun sebelumnya dengan uji coba, karena disiplin ilmu PNS di lingkungan Dinas Perikanan & Kelautan Kab. Nisel ini masih minim.
Adonis Sarumaha selaku Ketua Badan Pemantau Pelaksana Pendapatan Asli Daerah Indonesia (BP2PAD-IND) Kab. Nias Selatan menyampaikan, bahwa Kasus Dugaan Pembangunan Tangkahan Hilisataro yang terindikasi Fiktip tersebut segera kita laporkan ke Aparat Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, bila perlu ke Kajatisu di Medan, dengan maksud agar ada efek jera.
Di tempat terpisah, Dede, SH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli mengatakan pada SUAR (7/6), bahwa Silakan Kadis Perikanan Kab. Nias Selatan dibuat pengaduan, karena saat ini beberapa staf PNS di lingkungan Dinas Perikanan dimaksud sedang diproses di Tingkat Kejaksaan ini. a.sarumaha
(sumber: http://suaraakarrumput.com )
Rp 450 Juta APBD Ta. 2009 Nisel Untuk Pelaksanaan Proyek Pembangunan Tangkahan di Hilisataro “Diduga Fiktif”
NIAS SELATAN, SUAR- Sekitar Rp.450.000.000 dana dari APBD T.A. 2009 dengan Kode Rekening di P-APBD TA.2009 : 2.05.2.05. 010. 15 Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Provinsi Sumatera Utara untuk Pelaksanaan Proyek Pembangunan Tangkahan di Desa Hilisataro, Kec. Toma diduga fiktif. Berdasarkan hasil Investigasi Wartawan Koran SUAR, Wartawan HU.Portibi DNP, Aktifis BP2PAD Nisel, dan TIPF KKN SUMUT WIL-III KAB/KOTA. TAPTENG-SIBOLGA- NIAS dan NISEL, bahwa Pelaksanaan Proyek Pembangunan Tangkahan Perahu dimaksud ternyata tidak ada dikerjakan, akibatnya Negara dirugikan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.
Tanozisochi Duha (57) yang juga sekalu anggota Kelompok Nelayan warga Hilizataro Raya, Kec. Toma menjelaskan pada Wartawan SUAR dkk sekira pukul 15.00 Wib di depan rumahnya di Desa Hilisataro Raya ( 6/6 ) bahwa “Tangkahan yang dibangun di depan rumah saya (T. Duha-red) bukan Proyek yang berasal dari dari Dana APBD TA.2009, akan tetapi dari dana ADB TA.2007, selanjutnya Tangkahan dan Mercu Suar ( 1 Paket ) yang terletak di depan rumah saya ini yang mengerjakan Pekerjaan Pembangunan Tangkahan tersebut adalah saya (T.Duha-red) dengan dana sekira Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah ) saja, dan sudah selesai pada tanggal 08 Agustus 2007, sehingga terkait dengan Pembangunan Tangkahan yang berlokasi di Desa Hilisataro, Kec. Toma dengan total nilai anggaran Rp.450.000.000,- yang bersumber dari Dana Alokasi Umum ( DAU ) APBD TA.2009 itu, “tidak ada”.
Ketika dikonfirmasi secara langsung saat itu seputar Pembangunan Tangkahan dan Pembangunan “Dam Pengendali Longsor” (1 Paket) yang terletak di samping Pembanguna Tangkahan dan Mercu Suar dimaksud, maka T. Duha menjawab, “bahwa Untuk mendapatkan informasi secara rinci tentang pelaksanaan Pembangunan tersebut, maka tanyakan saja langsung kepada Sigiadil Harita selaku Anggota DPRD Kab. Nias Selatan, karena mungkin dia itu terlibat sebagai “Penyediaan Bahan Material” proyek dimaksud.
Adonis Sarumaha selaku Ketua BP2PAD Kab. Nias Selatan mengatakan, bahwa dugaan kasus KKN dan Mark Up bahkan dugaan Fiktif di dalam Pelaksanaan Proyek di lingkungan Dinas Perikanan & Kelautan kab. Nias Selatan menurut hasil Investigasi LSM BP2PAD NISEL serta informasi yang layak dipercaya di lapangan, bahwa telah banyak pelaksanaan Proyek tersebut yang tidak sesuai dengan Aturan, buktinya Pembangunan Tangkahan di Desa
Uba Nauli Hasibuan, SH selaku Koordinator TIPF KKN PEJABAT/MANTAN PEJABAT SUMUT WIL- III KAB.KOTA TAPANULI TENGAH, SIBOLGA, NIAS DAN NISEL (TIPF SU WIL-III) yang juga Advocat, mengatakan bahwa “ berkenaan dengan dugaan kasus KKN dan/atau mark Up dan/atau Fiktip dalam pelaksanaan pembangunan tangkahan di Desa Hilisataro, Kecamatan Toma yang bersumber dari APBD TA.2009 senilai Rp.450.000.000,- yang diduga fiktip, maka segera kita buat Pengaduan/Laporan Resmi ke Kejatisu di Medan. Dan Pengaduan tersebut kita lakukan manakala telah terkumpul nanti bukti-bukti di lapangan dan bukti-bukti pendukung sama kita, ini tujuannya agar ada efek jera di tubuh Pemerintah Kab. Nias Selatan ini, khususnya kepada Pejabat pengguna Anggarann di lingkungan Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Nias Selatan.
Di tempat terpisah, Drs. S.L. selaku Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Nias Selatan menuturkan menyampaikan pada SUAR ( 3/6 ) bahwa Pembangunan Tangkahan Perahu yang benar adalah Posisi / Letak Pembangunan Tangkahan-nya harus 50 meter dari pinggir pantai, ini maksudnya bila air laut dalam keadaan Pasang Surut, maka Kedalaman air laut di bawah tangkahan berkisar kedalaman 2,5 (dua setengah) meter, dan bila pasang surut, maka kedalaman air laut berkisar 1 (satu) meter. Namun ketika dipertanyakan wartawan SUAR soal pembangunan tangkahan di desa / lokasi lain di Wilayah kab. Nias Selatan, yang mana Pelaksanaan Proyek Pembangunan Tangkahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan dan/atau Statemen yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perikanan Nisel tersebut kepada SUAR, maka Drs.S.L menjawab : Itu merupakan Proyek coba-coba an, dan di Tahun Anggaran 2010 ini Pelaksanaan Proyek di lingkungan Dinas perikanan dan Kelautan Kab. Nias Selatan harus sesuai dengan Master Plan, tuturnya. Unh
(sumber: http://suaraakarrumput.com )
Tanozisochi Duha (57) yang juga sekalu anggota Kelompok Nelayan warga Hilizataro Raya, Kec. Toma menjelaskan pada Wartawan SUAR dkk sekira pukul 15.00 Wib di depan rumahnya di Desa Hilisataro Raya ( 6/6 ) bahwa “Tangkahan yang dibangun di depan rumah saya (T. Duha-red) bukan Proyek yang berasal dari dari Dana APBD TA.2009, akan tetapi dari dana ADB TA.2007, selanjutnya Tangkahan dan Mercu Suar ( 1 Paket ) yang terletak di depan rumah saya ini yang mengerjakan Pekerjaan Pembangunan Tangkahan tersebut adalah saya (T.Duha-red) dengan dana sekira Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah ) saja, dan sudah selesai pada tanggal 08 Agustus 2007, sehingga terkait dengan Pembangunan Tangkahan yang berlokasi di Desa Hilisataro, Kec. Toma dengan total nilai anggaran Rp.450.000.000,- yang bersumber dari Dana Alokasi Umum ( DAU ) APBD TA.2009 itu, “tidak ada”.
Ketika dikonfirmasi secara langsung saat itu seputar Pembangunan Tangkahan dan Pembangunan “Dam Pengendali Longsor” (1 Paket) yang terletak di samping Pembanguna Tangkahan dan Mercu Suar dimaksud, maka T. Duha menjawab, “bahwa Untuk mendapatkan informasi secara rinci tentang pelaksanaan Pembangunan tersebut, maka tanyakan saja langsung kepada Sigiadil Harita selaku Anggota DPRD Kab. Nias Selatan, karena mungkin dia itu terlibat sebagai “Penyediaan Bahan Material” proyek dimaksud.
Adonis Sarumaha selaku Ketua BP2PAD Kab. Nias Selatan mengatakan, bahwa dugaan kasus KKN dan Mark Up bahkan dugaan Fiktif di dalam Pelaksanaan Proyek di lingkungan Dinas Perikanan & Kelautan kab. Nias Selatan menurut hasil Investigasi LSM BP2PAD NISEL serta informasi yang layak dipercaya di lapangan, bahwa telah banyak pelaksanaan Proyek tersebut yang tidak sesuai dengan Aturan, buktinya Pembangunan Tangkahan di Desa
Uba Nauli Hasibuan, SH selaku Koordinator TIPF KKN PEJABAT/MANTAN PEJABAT SUMUT WIL- III KAB.KOTA TAPANULI TENGAH, SIBOLGA, NIAS DAN NISEL (TIPF SU WIL-III) yang juga Advocat, mengatakan bahwa “ berkenaan dengan dugaan kasus KKN dan/atau mark Up dan/atau Fiktip dalam pelaksanaan pembangunan tangkahan di Desa Hilisataro, Kecamatan Toma yang bersumber dari APBD TA.2009 senilai Rp.450.000.000,- yang diduga fiktip, maka segera kita buat Pengaduan/Laporan Resmi ke Kejatisu di Medan. Dan Pengaduan tersebut kita lakukan manakala telah terkumpul nanti bukti-bukti di lapangan dan bukti-bukti pendukung sama kita, ini tujuannya agar ada efek jera di tubuh Pemerintah Kab. Nias Selatan ini, khususnya kepada Pejabat pengguna Anggarann di lingkungan Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Nias Selatan.
Di tempat terpisah, Drs. S.L. selaku Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Nias Selatan menuturkan menyampaikan pada SUAR ( 3/6 ) bahwa Pembangunan Tangkahan Perahu yang benar adalah Posisi / Letak Pembangunan Tangkahan-nya harus 50 meter dari pinggir pantai, ini maksudnya bila air laut dalam keadaan Pasang Surut, maka Kedalaman air laut di bawah tangkahan berkisar kedalaman 2,5 (dua setengah) meter, dan bila pasang surut, maka kedalaman air laut berkisar 1 (satu) meter. Namun ketika dipertanyakan wartawan SUAR soal pembangunan tangkahan di desa / lokasi lain di Wilayah kab. Nias Selatan, yang mana Pelaksanaan Proyek Pembangunan Tangkahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan dan/atau Statemen yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perikanan Nisel tersebut kepada SUAR, maka Drs.S.L menjawab : Itu merupakan Proyek coba-coba an, dan di Tahun Anggaran 2010 ini Pelaksanaan Proyek di lingkungan Dinas perikanan dan Kelautan Kab. Nias Selatan harus sesuai dengan Master Plan, tuturnya. Unh
(sumber: http://suaraakarrumput.com )
Jumat, 03 September 2010
Tanggapan/Penjelasan Atas Pemberitaan di Harian SIB yang Menyatakan Bahwa Wacana Propinsi Kepulauan Nias Masih Cakupan Wilayah Protap
Nias (SIB)
Redaksi SIB Yth:
Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat di Surat Kabar Harian Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi hari Jumat tanggal 16 Juli 2010, pada halaman 1 kolom 8-9 dan berlanjut ada halaman 9 kolom 8-9, yang berjudul “Gubsu : Wacana Propinsi Kepulauan Nias dan Tapian Nauli Masih Cakupan Wilayah Protap”, dan edisi hari Senin tanggal 26 Juli 2010, pada halaman 1 kolom 4-7 dan berlanjut pada halaman 15 kolom 7-9, yang berjudul “Ketua Umum PGI Wilayah Sumut Pdt WTP Simarmata MA : Terimakasih kepada Gubsu atas Prinsipnya bahwa Kepulauan Nias dan Tapian Nauli Masih Cakupan Wilayah Protap”.
Berkenaan dengan itu, maka kami yang bertandatangan di bawah ini, dengan ini menyampaikan tanggapan sebagai penjelasan dan juga sebagai klarifikasi atas pemberitaan tersebut, yakni sebagai berikut :
1. Kami Warga Masyarakat Nias yang berada di daerah Kepulauan Nias keberatan atas adanya pemberitaan yang dimuat di Harian SIB, yang menyatakan bahwa Kepulauan Nias masih Cakupan Wilayah Protap, dengan alasan antara lain sebagai berikut :
a. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan pernyataan bahwa Kepulauan Nias masih cakupan wilayah Propinsi Tapanuli (Protap), sebab ke-5 (lima) daerah otonom di Kepulauan Nias adalah berada dalam wilayah pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.
b. Pemberitaan yang mengutip penjelasan Gubernur Sumatera Utara sebagaimana yang dimuat di harian SIB tanggal 16 dan 26 Juli 2010 tersebut, adalah tidak sesuai dengan naskah Nota Jawaban Gubernur Sumatera Utara terhadap Pemandangan Umum Anggota Dewan atas nama Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 15 Juli 2010. Sebab, setelah kami memperteliti dan membaca secara seksama naskah Nota Jawaban Gubernur Sumatera Utara tanggal 15 Juli 2010 tersebut, maka sama sekali tidak ada pernyataan Gubernur Sumatera Utara yang menyatakan bahwa Kepulauan Nias masih cakupan wilayah Protap.
Berikut ini kami mengutip kalimat yang tercantum dalam Nota Jawaban Gubsu tanggal 15 Juli 2010 tersebut pada halaman 2, yakni sebagai berikut : “Atas tanggapan Dewan yang terhomat berkenaan dengan aspirasi pemekaran daerah dan keinginan untuk pembentukan provinsi baru, seperti rencana pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara, Provinsi Kepulauan Nias dan Provinsi Tapian Nauli, kami sependapat dengan pandangan Dewan, bahwa aspirasi masyarakat tentang pembentukan provinsi harus didengar secara utuh dan terintegrasi, karena pada saat Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara menerima aspirasi masyarakat Kepulauan Nias beberapa waktu lalu, bahwa rencana pembentukan Provinsi Kepulauan Nias cakupan wilayahnya yaitu Kabupaten Nias Selatan masih menjadi cakupan wilayah rencana pembentukan Provinsi Tapanuli sebagai tindak lanjut surat Presiden RI kepada Ketua DPR-RI Nomor R.04/PRES/02/2008 tanggal 1 Pebruari 2008 perihal 14 (empat belas) rancangan undang-undang (RUU) tentang pembentukan kabupaten/kota dan RUU tentang pembentukan Provinsi Tapanuli dan Telkom Menteri Dalam Negeri Nomor T.194/1972/OTDA tanggal 12 September 2008 memberitahukan akan turunnya tim teknis Depdagri melaksanakan observasi lapangan dan meninjau cakupan wilayah calon Provinsi Tapanuli yang terdiri dari Ditjen Otda, Departemen Hankam, Kantor Menko Polhukkam, Sekretariat Kabinet, Departemen Keuangan, Kantor Menpan dan staf lainnya.
c. Yang disebutkan menjadi cakupan wilayah rencana pembentukan Provinsi Tapanuli dalam Nota Jawaban Gubsu adalah Kabupaten Nias Selatan dan bukan Kepulauan Nias. Khusus tentang ini pun, ada fakta yang tidak diungkapkan kepada publik, bahwa Bupati Nias Selatan telah membatalkan Keputusan tentang persetujuan untuk menjadi cakupan wilayah pembentukan Provinsi Tapanuli, yakni dengan Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor : 125/293/K/2008 tanggal 19 September 2008 tentang Pembatalan Surat Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor : 125/282/KPTS/2008 tentang Persetujuan Cakupan Wilayah, Penetapan Nama, Penetapan Lokasi Ibu Kota, Alokasi Dana, Penyerahan Aset dan Pemindahan Personil Pembentukan Calon Provinsi Tapanuli. Oleh karena itu, Kabupaten Nias Selatan pun tidak termasuk lagi dalam cakupan wilayah rencana pembentukan Provinsi Tapanuli.
d. Dengan demikian, pemberitaan yang dimuat di Harian SIB tanggal 16 dan 26 Juli 2010 yang mengutip jawaban Gubsu bahwa Wacana Propinsi Kepulauan Nias Masih Cakupan Wilayah Protap, adalah tidak benar dan kebohongan belaka, dan adanya kecenderungan pemutarbalikkan fakta untuk membentuk opini masyarakat seolah-olah Kepulauan Nias berada dalam cakupan pembentukan Protap.
2. Kami Warga Masyarakat Nias yang berada di 5 (lima) daerah otonom di Kepulauan Nias secara tegas menyatakan menolak untuk bergabung atau digabungkan dalam rencana pembentukan Provinsi Tapanuli dengan alasan dan fakta-fakta sebagai berikut:
a. Sebelum adanya pemekaran Kabupaten Nias menjadi 3 (tiga) daerah otonom baru, yakni Kabupaten Nias Utara, Nias Barat dan Kota Gunungsitoli, maka Masyarakat di Kabupaten Nias melalui DPRD Kabupaten Nias telah menetapkan Keputusan Politik yang menyatakan menolak untuk bergabung atau digabungkan dalam rencana pembentukan Provinsi Tapanuli, sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Nias Nomor 02/KPTS-DPRD/2007 tanggal 12 Januari 2007 tentang Pernyataan Pendapat terhadap Rencana Pembentukan Provinsi Tapanuli.
b. Kami Warga Masyarakat Nias yang berada di 5 (lima) daerah otonom di Kepulauan Nias telah berketetapan hati untuk memperjuangkan rencana Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, sebagaimana yang dideklarasikan oleh Deklarator Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias pada tanggal 2 Februari 2009.
c. Untuk memperjuangkan aspirasi pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, maka pada tanggal 17 Februari 2010, telah dikukuhkan Badan Persiapan Pembentukan (BPP) Provinsi Kepulauan Nias, halmana bahwa Personil Pengurus BPP berasal dari ke-5 (lima) daerah otonom di Kepulauan Nias yang bergabung dalam rencana wilayah Provinsi Kepulauan Nias.
d. Aspirasi Masyarakat Nias untuk membentuk Provinsi Kepulauan Nias telah disampaikan oleh BPP Provinsi Kepulauan Nias bersama-sama dengan Tokoh-Tokoh Masyarakat Nias kepada DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 31 Mei 2010 dan kepada DPR-RI melalui Komisi II pada tanggal 1 Juli 2010.
e. Dari aspek historis, pada kenyataannya cakupan wilayah bakal calon Provinsi Tapanuli bukan merupakan keseluruhan dari Kabupaten/Kota eks Keresidenan Tapanuli, sebab daerah Kepulauan Nias, Dairi dan 4 (empat) Kabupaten/ Kota pemekaran Kabupaten Tapanuli Selatan tidak bersedia bergabung atau digabungkan pada rencana pembentukan Provinsi Tapanuli. Dengan fakta ini, maka tidak ada keharusan atau kewajiban daerah Kepulauan Nias untuk bergabung dengan rencana pembentukan Protap.
3. Usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias merupakan aspirasi murni masyarakat Kepulauan Nias yang dilatarbelakangi oleh penilaian objektif atas pengalaman masa lalu, potensi dan kondisi serta harapan masa depan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kepulauan Nias, dengan pertimbangan sebagai berikut :
a. Kondisi karakteristik wilayah sebagai daerah kepulauan, halmana bahwa wilayah Kepulauan Nias terdiri dari 1 (satu) pulau besar, yaitu Pulau Nias dengan 131 pulau kecil di sekitarnya (2 buah pulau di Kabupaten Nias, 104 buah pulau di Kabupaten Nias Selatan, 15 buah pulau di Kabupaten Nias Utara dan 10 buah pulau di Kabupaten Nias Barat). Di samping itu, terdapat 2 pulau terluar Indonesia, yaitu Pulau Simuk dan Pulau Wunga di Samudera Hindia yang berbatasan dengan Negara India. Oleh karena itu, sebagai daerah kepulauan, membutuhkan pendekatan pembangunan yang spesifik, berbeda dengan pendekatan pembangunan di daerah atau wilayah lain di Provinsi Sumatera Utara.
b. Ketertinggalan serta kesenjangan pembangunan, halmana bahwa posisi geografis Kepulauan Nias yang terpisah dari daratan Pulau Sumatera menyebabkan akselerasi pembangunan di Kabupaten Nias relatif sangat lambat dibanding dengan daerah-daerah lain di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
c. Letak geografis Kepulauan Nias yang jauh dari pusat Pemerintahan Provinsi, sehingga melalui pemekaran wilayah dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan dan optimalnya pelayanan kemasyarakatan.
d. Letak geografis Kepulauan Nias yang berada pada jalur rawan bencana alam, halmana bahwa kebijakan pembangunan di wilayah Kepulauan Nias harus mengintegrasikan kebijakan pengurangan risiko bencana, yang secara spesifik berbeda dengan daerah atau wilayah lain di Provinsi Sumatera Utara.
e.Karakteristik Hukum Adat dan Adat Istiadat masyarakat di wilayah Kepulauan Nias sangat spesifik dan tidak ada persamaannya dengan hukum adat dan adat istiadat masyarakat lain di luar wilayah Kepulauan Nias.
4. Selanjutnya, pemberitaan yang dimuat di Harian SIB yang memuat komentar Ketua Umum DPP LSM Peduli Nias yang mendukung pembentukan Protap (seperti berita di Harian SIB edisi hari Rabu tanggal 4 Agustus 2010 dengan judul “LSM Peduli Nias Harapkan Pemerintah Segera Realisasikan Propinsi Tapanuli”), maka dengan ini kami nyatakan dan tegaskan bahwa LSM Peduli Nias tidak dapat dijadikan dan bukan sebagai representasi aspirasi dari masyarakat Nias yang ada di Wilayah Kepulauan Nias tentang wacana rencana pembentukan Provinsi manapun.
Demikian tanggapan ini kami sampaikan sebagai penjelasan dan klarifikasi terhadap pemberitaan yang dimuat di Harian SIB untuk diketahui oleh seluruh khalayak dan kiranya Penjelasan ini dimuat secara utuh pada kesempatan pertama, pada kolom dan halaman yang sama, dan juga untuk dipedomani oleh Pemimpin Redaksi dan Wartawan Harian SIB pada pemberitaan selanjutnya yang berkaitan dengan pemberitaan mengenai hal yang sama.
Atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Gunungsitoli, 20 Agustus 2010
Hormat Kami :
Komponen Warga Masyarakat Nias Yang Berada di 5 (Lima) daerah Otonom di Kepulauan Nias
1. Sokhizanolo Zai, SE
(Ketua DPRD Kab. Nias)
2. Rasali Zalukhu, S.Ag
(Ketua DPRD Kab. Nias Utara/
Ketua Umum BPP Provinsi Kepulauan Nias)
3. Effendi
(Ketua DPRD Kab. Nias Selatan)
4. Tolosokhi Halawa, SPd
(Ketua DPRD Kab. Nias Barat)
5. Sowa’a Laoli
(Ketua DPRD Kota Gunungsitoli)
6. TN. Zebua, BA
(Tokoh Masyarakat Kab. Nias)
7. Justin F Dachi, SH
(Tokoh Masyarakat Kab. Nias Selatan)
8. Mowa’a Wa’u
(Tokoh Masyarakat Kab. Nias Selatan)
9. H Datuk Sati
(Tokoh Masyarakat Kab Nias)
10. Abdul Madjid Caniago, SE
(Ketua PC NU Kabupaten Nias)
11. Pdt. Benny Gulo, STh
(Deklarator BPP Provinsi Kepulauan Nias)
12. P. Adifeti Telaumbanua, Pr
(Dekanus Dekanat Nias/Ketua FKUB Kab. Nias)
13. Otoli Laoli
(Deklarator BPP Provinsi Kepulauan Nias)
14. Sirila Baeha
(Deklarator BPP Provinsi Kepulauan Nias)
Tembusan :
1. Ketua DPR-RI, di Jakarta;
2. Ketua DPD-RI, di Jakarta;
3. Menteri Dalam Negeri RI, di Jakarta;
4. Menteri Komunikasi dan Informatika RI, di Jakarta;
5. Ketua Komisi II DPR-RI, di Jakarta;
6. Anggota DPR-RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara, di Jakarta;
7. Anggota DPD-RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara, di Jakarta;
8. Gubernur Sumatera Utara, di Medan;
9. Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, di Medan;
10. Para Anggota DPRD Sumatera Utara dari Daerah Pemilihan Kepulauan Nias, di Medan;
11. Ketua Dewan Pers, di Jakarta;
12. Ketua Dewan Kehormatan PWI Cabang Sumatera Utara di Medan;
13. Para Bupati/Walikota se Kepulauan Nias;
14. Para Ketua DPRD se Kepulauan Nias
sumber: niasisland.com
Redaksi SIB Yth:
Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat di Surat Kabar Harian Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi hari Jumat tanggal 16 Juli 2010, pada halaman 1 kolom 8-9 dan berlanjut ada halaman 9 kolom 8-9, yang berjudul “Gubsu : Wacana Propinsi Kepulauan Nias dan Tapian Nauli Masih Cakupan Wilayah Protap”, dan edisi hari Senin tanggal 26 Juli 2010, pada halaman 1 kolom 4-7 dan berlanjut pada halaman 15 kolom 7-9, yang berjudul “Ketua Umum PGI Wilayah Sumut Pdt WTP Simarmata MA : Terimakasih kepada Gubsu atas Prinsipnya bahwa Kepulauan Nias dan Tapian Nauli Masih Cakupan Wilayah Protap”.
Berkenaan dengan itu, maka kami yang bertandatangan di bawah ini, dengan ini menyampaikan tanggapan sebagai penjelasan dan juga sebagai klarifikasi atas pemberitaan tersebut, yakni sebagai berikut :
1. Kami Warga Masyarakat Nias yang berada di daerah Kepulauan Nias keberatan atas adanya pemberitaan yang dimuat di Harian SIB, yang menyatakan bahwa Kepulauan Nias masih Cakupan Wilayah Protap, dengan alasan antara lain sebagai berikut :
a. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan pernyataan bahwa Kepulauan Nias masih cakupan wilayah Propinsi Tapanuli (Protap), sebab ke-5 (lima) daerah otonom di Kepulauan Nias adalah berada dalam wilayah pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.
b. Pemberitaan yang mengutip penjelasan Gubernur Sumatera Utara sebagaimana yang dimuat di harian SIB tanggal 16 dan 26 Juli 2010 tersebut, adalah tidak sesuai dengan naskah Nota Jawaban Gubernur Sumatera Utara terhadap Pemandangan Umum Anggota Dewan atas nama Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 15 Juli 2010. Sebab, setelah kami memperteliti dan membaca secara seksama naskah Nota Jawaban Gubernur Sumatera Utara tanggal 15 Juli 2010 tersebut, maka sama sekali tidak ada pernyataan Gubernur Sumatera Utara yang menyatakan bahwa Kepulauan Nias masih cakupan wilayah Protap.
Berikut ini kami mengutip kalimat yang tercantum dalam Nota Jawaban Gubsu tanggal 15 Juli 2010 tersebut pada halaman 2, yakni sebagai berikut : “Atas tanggapan Dewan yang terhomat berkenaan dengan aspirasi pemekaran daerah dan keinginan untuk pembentukan provinsi baru, seperti rencana pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara, Provinsi Kepulauan Nias dan Provinsi Tapian Nauli, kami sependapat dengan pandangan Dewan, bahwa aspirasi masyarakat tentang pembentukan provinsi harus didengar secara utuh dan terintegrasi, karena pada saat Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara menerima aspirasi masyarakat Kepulauan Nias beberapa waktu lalu, bahwa rencana pembentukan Provinsi Kepulauan Nias cakupan wilayahnya yaitu Kabupaten Nias Selatan masih menjadi cakupan wilayah rencana pembentukan Provinsi Tapanuli sebagai tindak lanjut surat Presiden RI kepada Ketua DPR-RI Nomor R.04/PRES/02/2008 tanggal 1 Pebruari 2008 perihal 14 (empat belas) rancangan undang-undang (RUU) tentang pembentukan kabupaten/kota dan RUU tentang pembentukan Provinsi Tapanuli dan Telkom Menteri Dalam Negeri Nomor T.194/1972/OTDA tanggal 12 September 2008 memberitahukan akan turunnya tim teknis Depdagri melaksanakan observasi lapangan dan meninjau cakupan wilayah calon Provinsi Tapanuli yang terdiri dari Ditjen Otda, Departemen Hankam, Kantor Menko Polhukkam, Sekretariat Kabinet, Departemen Keuangan, Kantor Menpan dan staf lainnya.
c. Yang disebutkan menjadi cakupan wilayah rencana pembentukan Provinsi Tapanuli dalam Nota Jawaban Gubsu adalah Kabupaten Nias Selatan dan bukan Kepulauan Nias. Khusus tentang ini pun, ada fakta yang tidak diungkapkan kepada publik, bahwa Bupati Nias Selatan telah membatalkan Keputusan tentang persetujuan untuk menjadi cakupan wilayah pembentukan Provinsi Tapanuli, yakni dengan Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor : 125/293/K/2008 tanggal 19 September 2008 tentang Pembatalan Surat Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor : 125/282/KPTS/2008 tentang Persetujuan Cakupan Wilayah, Penetapan Nama, Penetapan Lokasi Ibu Kota, Alokasi Dana, Penyerahan Aset dan Pemindahan Personil Pembentukan Calon Provinsi Tapanuli. Oleh karena itu, Kabupaten Nias Selatan pun tidak termasuk lagi dalam cakupan wilayah rencana pembentukan Provinsi Tapanuli.
d. Dengan demikian, pemberitaan yang dimuat di Harian SIB tanggal 16 dan 26 Juli 2010 yang mengutip jawaban Gubsu bahwa Wacana Propinsi Kepulauan Nias Masih Cakupan Wilayah Protap, adalah tidak benar dan kebohongan belaka, dan adanya kecenderungan pemutarbalikkan fakta untuk membentuk opini masyarakat seolah-olah Kepulauan Nias berada dalam cakupan pembentukan Protap.
2. Kami Warga Masyarakat Nias yang berada di 5 (lima) daerah otonom di Kepulauan Nias secara tegas menyatakan menolak untuk bergabung atau digabungkan dalam rencana pembentukan Provinsi Tapanuli dengan alasan dan fakta-fakta sebagai berikut:
a. Sebelum adanya pemekaran Kabupaten Nias menjadi 3 (tiga) daerah otonom baru, yakni Kabupaten Nias Utara, Nias Barat dan Kota Gunungsitoli, maka Masyarakat di Kabupaten Nias melalui DPRD Kabupaten Nias telah menetapkan Keputusan Politik yang menyatakan menolak untuk bergabung atau digabungkan dalam rencana pembentukan Provinsi Tapanuli, sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Nias Nomor 02/KPTS-DPRD/2007 tanggal 12 Januari 2007 tentang Pernyataan Pendapat terhadap Rencana Pembentukan Provinsi Tapanuli.
b. Kami Warga Masyarakat Nias yang berada di 5 (lima) daerah otonom di Kepulauan Nias telah berketetapan hati untuk memperjuangkan rencana Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, sebagaimana yang dideklarasikan oleh Deklarator Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias pada tanggal 2 Februari 2009.
c. Untuk memperjuangkan aspirasi pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, maka pada tanggal 17 Februari 2010, telah dikukuhkan Badan Persiapan Pembentukan (BPP) Provinsi Kepulauan Nias, halmana bahwa Personil Pengurus BPP berasal dari ke-5 (lima) daerah otonom di Kepulauan Nias yang bergabung dalam rencana wilayah Provinsi Kepulauan Nias.
d. Aspirasi Masyarakat Nias untuk membentuk Provinsi Kepulauan Nias telah disampaikan oleh BPP Provinsi Kepulauan Nias bersama-sama dengan Tokoh-Tokoh Masyarakat Nias kepada DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 31 Mei 2010 dan kepada DPR-RI melalui Komisi II pada tanggal 1 Juli 2010.
e. Dari aspek historis, pada kenyataannya cakupan wilayah bakal calon Provinsi Tapanuli bukan merupakan keseluruhan dari Kabupaten/Kota eks Keresidenan Tapanuli, sebab daerah Kepulauan Nias, Dairi dan 4 (empat) Kabupaten/ Kota pemekaran Kabupaten Tapanuli Selatan tidak bersedia bergabung atau digabungkan pada rencana pembentukan Provinsi Tapanuli. Dengan fakta ini, maka tidak ada keharusan atau kewajiban daerah Kepulauan Nias untuk bergabung dengan rencana pembentukan Protap.
3. Usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias merupakan aspirasi murni masyarakat Kepulauan Nias yang dilatarbelakangi oleh penilaian objektif atas pengalaman masa lalu, potensi dan kondisi serta harapan masa depan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kepulauan Nias, dengan pertimbangan sebagai berikut :
a. Kondisi karakteristik wilayah sebagai daerah kepulauan, halmana bahwa wilayah Kepulauan Nias terdiri dari 1 (satu) pulau besar, yaitu Pulau Nias dengan 131 pulau kecil di sekitarnya (2 buah pulau di Kabupaten Nias, 104 buah pulau di Kabupaten Nias Selatan, 15 buah pulau di Kabupaten Nias Utara dan 10 buah pulau di Kabupaten Nias Barat). Di samping itu, terdapat 2 pulau terluar Indonesia, yaitu Pulau Simuk dan Pulau Wunga di Samudera Hindia yang berbatasan dengan Negara India. Oleh karena itu, sebagai daerah kepulauan, membutuhkan pendekatan pembangunan yang spesifik, berbeda dengan pendekatan pembangunan di daerah atau wilayah lain di Provinsi Sumatera Utara.
b. Ketertinggalan serta kesenjangan pembangunan, halmana bahwa posisi geografis Kepulauan Nias yang terpisah dari daratan Pulau Sumatera menyebabkan akselerasi pembangunan di Kabupaten Nias relatif sangat lambat dibanding dengan daerah-daerah lain di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
c. Letak geografis Kepulauan Nias yang jauh dari pusat Pemerintahan Provinsi, sehingga melalui pemekaran wilayah dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan dan optimalnya pelayanan kemasyarakatan.
d. Letak geografis Kepulauan Nias yang berada pada jalur rawan bencana alam, halmana bahwa kebijakan pembangunan di wilayah Kepulauan Nias harus mengintegrasikan kebijakan pengurangan risiko bencana, yang secara spesifik berbeda dengan daerah atau wilayah lain di Provinsi Sumatera Utara.
e.Karakteristik Hukum Adat dan Adat Istiadat masyarakat di wilayah Kepulauan Nias sangat spesifik dan tidak ada persamaannya dengan hukum adat dan adat istiadat masyarakat lain di luar wilayah Kepulauan Nias.
4. Selanjutnya, pemberitaan yang dimuat di Harian SIB yang memuat komentar Ketua Umum DPP LSM Peduli Nias yang mendukung pembentukan Protap (seperti berita di Harian SIB edisi hari Rabu tanggal 4 Agustus 2010 dengan judul “LSM Peduli Nias Harapkan Pemerintah Segera Realisasikan Propinsi Tapanuli”), maka dengan ini kami nyatakan dan tegaskan bahwa LSM Peduli Nias tidak dapat dijadikan dan bukan sebagai representasi aspirasi dari masyarakat Nias yang ada di Wilayah Kepulauan Nias tentang wacana rencana pembentukan Provinsi manapun.
Demikian tanggapan ini kami sampaikan sebagai penjelasan dan klarifikasi terhadap pemberitaan yang dimuat di Harian SIB untuk diketahui oleh seluruh khalayak dan kiranya Penjelasan ini dimuat secara utuh pada kesempatan pertama, pada kolom dan halaman yang sama, dan juga untuk dipedomani oleh Pemimpin Redaksi dan Wartawan Harian SIB pada pemberitaan selanjutnya yang berkaitan dengan pemberitaan mengenai hal yang sama.
Atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Gunungsitoli, 20 Agustus 2010
Hormat Kami :
Komponen Warga Masyarakat Nias Yang Berada di 5 (Lima) daerah Otonom di Kepulauan Nias
1. Sokhizanolo Zai, SE
(Ketua DPRD Kab. Nias)
2. Rasali Zalukhu, S.Ag
(Ketua DPRD Kab. Nias Utara/
Ketua Umum BPP Provinsi Kepulauan Nias)
3. Effendi
(Ketua DPRD Kab. Nias Selatan)
4. Tolosokhi Halawa, SPd
(Ketua DPRD Kab. Nias Barat)
5. Sowa’a Laoli
(Ketua DPRD Kota Gunungsitoli)
6. TN. Zebua, BA
(Tokoh Masyarakat Kab. Nias)
7. Justin F Dachi, SH
(Tokoh Masyarakat Kab. Nias Selatan)
8. Mowa’a Wa’u
(Tokoh Masyarakat Kab. Nias Selatan)
9. H Datuk Sati
(Tokoh Masyarakat Kab Nias)
10. Abdul Madjid Caniago, SE
(Ketua PC NU Kabupaten Nias)
11. Pdt. Benny Gulo, STh
(Deklarator BPP Provinsi Kepulauan Nias)
12. P. Adifeti Telaumbanua, Pr
(Dekanus Dekanat Nias/Ketua FKUB Kab. Nias)
13. Otoli Laoli
(Deklarator BPP Provinsi Kepulauan Nias)
14. Sirila Baeha
(Deklarator BPP Provinsi Kepulauan Nias)
Tembusan :
1. Ketua DPR-RI, di Jakarta;
2. Ketua DPD-RI, di Jakarta;
3. Menteri Dalam Negeri RI, di Jakarta;
4. Menteri Komunikasi dan Informatika RI, di Jakarta;
5. Ketua Komisi II DPR-RI, di Jakarta;
6. Anggota DPR-RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara, di Jakarta;
7. Anggota DPD-RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara, di Jakarta;
8. Gubernur Sumatera Utara, di Medan;
9. Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, di Medan;
10. Para Anggota DPRD Sumatera Utara dari Daerah Pemilihan Kepulauan Nias, di Medan;
11. Ketua Dewan Pers, di Jakarta;
12. Ketua Dewan Kehormatan PWI Cabang Sumatera Utara di Medan;
13. Para Bupati/Walikota se Kepulauan Nias;
14. Para Ketua DPRD se Kepulauan Nias
sumber: niasisland.com
Langganan:
Postingan (Atom)